sop pengelolaan limbah b3. Dokumen : SOP/KL/13. sop pengelolaan limbah b3

 
Dokumen : SOP/KL/13sop pengelolaan limbah b3 /SPO/ Klinik Utama Vidyan Medika No

Yuli Zahrina. 2. EP 2 Pengelolaan Limbah B3. Ruang lingkup adalah semua oli bekas yang dihasilkan baik dari workshop maupun kegiatan maintenance dan bak oil trap yang ada. diyanda yasrizal. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. SNI 06 6989. 19660205 200212 1 006 puskesmas tempeh 1. berbahaya beracun: f 1. Ruang Lingkup penanganan Limbah B3 di seluruh wilayah kerja dan tanggung jawab PT. 1 Pengertian Pelabelan B3 dan limbah B3 yaitu suatu cara untuk memberikan tanda. Hal-hal Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah Yang Perlu dengan segera. Sampah /Limbah B3 medis adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan. tempatkan bahan/limbah tersebut pada tempat yang seharusnya. sop penanganan limbah b3. 1. RUANG LINGKUP Pemilahan sampah medis antara. 2 Ep 8 SOP. Penanganan Limbah B3 Rumah Sakit Amako Rezeki Utama 4. Artikel. SOP LB3 Dan Non B3 1. 2. 65 Telp. 1. Alat dan Bahan Alat 1. pengelolaan Limbah B3 yang tidak menimbulkan. Setiap ruangan penghasil limbah B3 berkewajiban untuk ikut serta melaksanakan SOP Pengelolaan Limbah B3 Puskesmas. Sop Pengolahan Limbah b3 Menggunakan Autoclave Newster Nw-15. A. Rahmi Sri Nurhayati. 1433 SOP-Pengendalian-Pembuangan-B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengertian Limbah bahan Berbahaya dan. Pengertian 1. 3. Revisi : 0 Tgl Mulai Berlaku : 2 Mei 2016 Halaman : 1- 2 UPT Puskesmas Pamotan dr. Revisi 0 PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH Tanggal 05 Januari 2022 B3 DAN LIMBAH NON B3 Halaman 1 of 14. Sri Ratna Murti Pratitis Kabupaten Malang NIP. docx. Prosedur Penanganan Limbah. A. 3. telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. PENGERTIAN No. PENGELOLAAN LIMBAH B3. Rev: 00 Tgl. Jl. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang. Dwi Siska Wardani. Sc 22. K2, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 dengan konsentrasi zatPengangkutan Limbah B3. 3. 1 Limbah Klinis / Medis Tajam (A337-1) 20 kg/bulan. pengelolaan limbah hasil pemeriksaan laboratorium sop 2. Terbit : /1/2019 Halaman : 1/3 UPT Puskesmas Hj. 4. 25. Jumlah ra ta-rata limbah B3. 3. lingkungan dapat dihindarkan. Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 warna: merah, untuk Limbah radioaktif; kuning, untuk Limbah infeksius dan Limbah patologis; ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan. 500. 1. 4. BAB 8. kode Limbah B3 yang akan dengan merujuk ke Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang. Jika lokasi tidak memenuhi syarat tersebut, lokasi harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk Perlindungan dan. 5. 3. 19670108 200604 1 004. PENANGANAN LIMBAH MEDIS. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja; 2. KERANGKA ACUAN LIMBAH. 4. 1. Sistem tanggap darurat terdiri dari: 1. Mendorong upaya pengelolaan air limbah domestik dengan melakukan pengolahan dan upaya daur ulang. 3. Dr. Apabila terjadi iritasi atau luka bakar, petugas dapat. 5. 1. Kebijakan SK Kepala Puskesmas No Tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Limbah B3) Fasilitas P3l. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Jl. Bahan berbhaya dan beracun, yang selanjutnya disingkat B3. Raya Soreang-Cipatik NIP. Pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan, pengumpulan, dan pemanfaatan Dokumen kajian rincian/standar penyimpanan limbah B3 Dokumen kajian/standar standar teknis pemenuhan baku mutu limbahPENANGANAN B3 DI RS. 1. 11 A Belanti, Padang;. Pedan – Juwiring, Dukuh, Rt/015, Rw/005, Desa Bulurejo. Tanggal terbit SPO Dr. 8. Simpan Simpan Sop Penanganan Tumpahan b3 Untuk Nanti. Daftar Bahan Berbahaya Dan Beracun. Alur Proses Bongkar Komoditi di Pelabuhan. SOP Pemantauan dan. dan cairan tubuh ,masukan dalam plastik berwarna. memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan dari pengelolaan limbah. 2 Ruang Lingkup 1. limbah berbahaya dan limbah tidak berbahaya. Pengelolaan Limbah B3 11092021. Pengertian Pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan. permen lhk no. 1. Moda transportasi yang digunakan adalah truk, kereta api dan kapal. Rencana Pengolahan Limbah Internal 4. SOP PENGELOLAAN LIMBAH B3. Surat Keputusan Barang. bervariasi (U1,U2,U2,P2,P3,P4) Jenis limbah B3 medis padat: limbah infeksius, limbah benda tajam dan limbah patologis, semua. Dasar. 2. muhammad Malik Ginting. Untuk limbah B3 cair dimasukkan kedalam drigen. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat menjadi B3, sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung , dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau. 2 Kain Majun Bekas (B110d) 1 Kg/bulan. PENGELOLAAN SAMPAH DAN. 3. Limbah B3 harus dipilah agar tidak tercampur dengan sampah/limbah domestik. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan. maintenance dan bak oil trap yang ada di area bengkel. Seluruh Unit. KEBIJAKAN 4. PENGELOLAAN LIMBAH B3. Pengertian Limbah medis adalah Limbah yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi,. Kaji Ulang : Desember 2026 Paraf : 1) 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih. merusak linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup. 1. 74 Tahun 2001 Selama beberapa dekade, penggunaan dan jumlah bahan berbahaya dan beracun (B3) di berbagai sektor, seperti industri, pertambangan, pertanian, dan kesehatan di Indonesia semakin. Anda mungkin juga menyukai. 5. Pengertian Penanganan limbah B3 adalah setiap kegiatan yang berkaitan denganNGULANKULON NIP. SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas. Penentuan Tempat penyimpanan limbah B3. hepifm. 1. RUANG LINGKUP Pemilahan sampah medis antara. wadah plastik berwarna kuning. Fsmartlemsehsdsadv002001_formulir Sop Pengelolaan Limbah v10. 2. Pengertian Penanganan limbah B3 adalah setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya 2. Untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala, bangunan wajib memenuhi ketenfuan: 1) Memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat menjadi B3, sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau. 19710112 200902 2 001. 1. SPO Kedaruratan Air Bersih. B3. 9K views•25 slides. Pengertian Limbah B3 adalah Zat,energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, kosentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,. 5. 56 tahun 2015 mulai dari pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3 dan pengolahan limbah B3. Eka Riezky Djayanti. 108. sekitarnya. SOP Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit. dr. 1. 7 Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir 5. 1. 2. 1. 9. Tgl. 1. penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya. Diterbitkan : Desember 2021 Hal : v dari v No. No. UPTD PUSKESMAS PROPPO KAB. 1. Tuntas Mengelola Limbah B3 Di Bandar Uda. 3. Pengertian Pengelohan limbah laboratorium adalah pengolahan. 2. Dokumen : /TKK/V/2022 No. Di Tetapkan Oleh. Melapisi tempat sampah medis dengan kantong plastik. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN. PENGELOLAAN LIMBAH HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM SOP 2. 84% 84% menganggap dokumen ini bermanfaat,. 1. Format Pelaporan Neraca LB3. Tujuan 1. Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SOP No. Pimpinan 1. Dayat Saputra. Telah mengajukan izin dan telah sesuai dengan ketentuan serta melengkapi persyaratan teknis. Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, maka penanganannya harus dilaksanakan secara. Pengelolaan limbah medis padat Puskesmas adalah suatu tindakan yang. mencegah, mengendalikan, menanggulangi kecelakaan, dan memulihkan kualitas lingkungan hidup. Tujuan Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan Limbah B3 tidak. JATI BENING NIP 197403122009021002. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. 1. PAMEKASAN.